Fri. Jan 10th, 2025

Komnas HAM Ingatkan Presiden Laksanakan Rekomendasi Soal Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Komnas HAM

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjalankan rekomendasi soal tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK). Sebab jika tidak, maka Jokowi bisa dianggap mengabaikan HAM dan disorot internasional.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan memang tak ada sanksi hukum bagi Jokowi jika tidak menjalankan rekomendasi. Namun, sikap Jokowi itu akan menjadi catatan negara dalam urusan HAM.

“Akan jadi catatan bagi negara kita seorang presiden, dalam hal ini sebagai kepala negara kepala pemerintahan, bisa dinilai pengabaian terhadap norma-norma hak asasi manusia,” kata Taufan dalam diskusi daring yang digelar LBH Pekanbaru, Sabtu (25/9/2021).

Taufan pung mengingatkan bahwa HAM adalah bagian dari konstitusi Indonesia. Makanya, setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi norma-norma HAM.

Menurutnya, sikap Jokowi terkait polemik TWK KPK juga akan jadi sorotan dunia. Karena, lembaga HAM internasional selalu menerbitkan derajat kepatuhan negara-negara dalam urusan HAM.

“Itu akan berdampak bagaimana internasional menempatkan atau menilai Indonesia,” terangnya.

Tapi, Taufan belum mau menyimpulkan bahwa Jokowi mengabaikan rekomendasi Komnas HAM. Apalagi, Istana menyambut positif saat Komnas HAM mengantar rekomendasi tentang TWK KPK.

“Kalau saya ditanya, saya berpijak dari interaksi yang saya lakukan, saya masih menangkap kesan bahwa akan ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak presiden,” katanya.

Diketahui, 57 orang pegawai KPK dipecat karena tak lolos TWK. Pemecatan akan resmi berlaku pada 30 September.

Namun, kebijakan itu ditentang publik karena pegawai-pegawai yang dipecat sudah berkontribusi dalam melawan korupsi. Selain itu, mekanisme TWK dinilai menabrak sejumlah aturan hukum.

Bahkan, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Karena itu, Komnas HAM memberi empat rekomendasi kepada Jokowi untuk menindaklanjuti TWK KPK.

Diantara rekomendasi Komnas adalah pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN karena TWK KPK. Komnas meminta presiden mengevaluasi TWK KPK. (wan)

About Author