Menteri BPN Mengaku Ada Pegawainya Yang Jadi Mafia Tanah
Porosberita.com, Jakarta – Sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat dalam aksi mafia tanah. Meski jumlahnya relatif sedikit, namun jaringannya luas hingga ke pengadilan.
Hal itu diakui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam diskusi virtual Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan, Kamis (7/10/2021).
“Jadi (anggota) BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul,” tutur Sofyan .
Sofyan mengungkapkan, jumlah aktor mafia tanah sedikit. Namun, jaringan mereka begitu banyak bahkan terdapat di lembaga-lembaga negara seperti pengadilan dan BPN.
Menurutnya, kasus pertanahan bisa dihindari apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam jaringan mafia tanah. Terbukti, jika ada kasus sengketa yang digulirkan para mafia itu bertemu pegawai BPN yang berintegritas, maka perkaranya tidak akan berkembang.
“Bagaimanapun kasus tanah itu bisa terhindar banyak sekali kalau oknum BPN tidak terlibat,” ungkapnya.
Untuk itu, Sofyan mengklaim pihaknya sedang memerangi internal BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah. Terkait itu, pihaknya telah membentuk Satuan Anti Mafia dan telah memecat banyak pegawai BPN yang terbukti terlibat mafia tanah.
Sofyan lantas mencontohkan kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, yang dimainkan para mafia tanah. Dalam perkara itu, Sofyan mengklaim telah mencopot pejabat terkait dan menghukum setidaknya 10 pegawai lainnya.
“Sekarang ini semua sedang diadili, Kanwilnya saya copot, Kepala Kantornya saya copot, 10 orang di BPN Jakarta Timur dihukum administrasi bergantung besar dan kecil kesalahannya,” katanya.
Sofyan menuturkan, dalam kasus tersebut mulanya warga Cakung yang telah menguasai sertifikat lahan sejak 1975 tidak mengalami masalah pertanahan. Bahkan ketika mereka mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, masalah kemudian muncul setelah ia mengangkat Kepala Kantor BPN Wilayah Jakarta tanpa memperhatikan latar belakangnya lebih jauh.
Mafia tanah lantas mengajukan gugatan atas lahan di Cakung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat I dengan menggunakan girik palsu dan dinyatakan menang. Kepala Kantor BPN Wilayah yang terlibat dengan mafia lantas membatalkan sertifikat milik warga.
Tindakan ini tidak wajar karena sengketa masih terus berlanjut kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Tidak hanya menggunakan girik palsu, setelah surat baru itu terbit, dilakukan pengukuran fiktif di suatu lahan kosong. Sebab, di tanah sengketa terdapat pagar beton.
“Dapat ukur tanah kosong itu 2,2 hektar. Kemudian dibawa ke kantor oleh quality control yang 2,2 hektare entah di mana diubah dengan surat gambar ukur 7,7 hektar persis tanah yang kita bicarakan tadi yang sudah ada dokumennya BPN. Kemudian dikeluarkan sertifikat,” jelasnya.
Setelah skandal itu terungkap, pihaknya langsung mencopot beberapa pimpinan. Namun, persoalan belum selesai. Juru ukur yang ditugaskan tadi justru dipidanakan oleh mafia. Kelompok itu menuding juru ukur sebagai mafia tanah.
“Hebatnya lagi mafia ngatur kasasi itu diputuskan dalam waktu 14 hari, dihukum 2 bulan, yang penting dihukum,” beber Sofyan. (wan)