Fri. Jan 10th, 2025

Jaksa Agung Perintahkan Kejati DIY Pantau Proyek Bandara Yogyakarta

Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Pororberita.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta mengamankan proyek pembangunan stasiun kereta cepat bandara New Yogyakarta International Airport. Proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional (PSN).

Jaksa Agung menegaskan agar jajarannya di Kejai DIY mendeteksi dini terhadap potensi hambatan yang dapat mengganggu keberlangsungan pembangunan proyek itu.

“Mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukkan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Layanan kereta itu diketahui melayani total delapan perjalanan setiap hari atau empat perjalanan pulang-pergi.

Selain itu, Burhanudin juga mengingatkan  jajaran Kejati DIT  agar turut mengimplementasikan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menjalankan tugasnya.

Ia mewanti-wanti agar jajarannya tak mencederai semangat mekanisme penegakan hukum melalui keadilan restoratif itu dengan memperjual-belikannya. Burhanuddin meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan restorative justice dilakukan secara ketat.

“Bila ada oknum yang bermain-main mencederai kebijakan dimaksud, Jaksa Agung akan menindak tegas,” cetusnya.

Proyek ini diketahui memakan biaya sekitar Rp1 triliun dan mulai digarap sejak 2019. Pemerintah mengklaim bahwa KA Bandara YIA akan dapat mempersingkat perjalanan menuju kota Yogyakarta atau sebaliknya hanya menjadi 45 menit. Hal itu memangkas waktu perjalanan normal jika menggunakan jalan raya yang bisa mencapai 60 hingga 90 menit.

Layanan kereta api ini telah dioperasikan secara terbatas sejak 27 Agustus dengan biaya nihil. Pengoperasian itu dilakukan pascapembangunan jalur kereta api dari Stasiun Kedundang hingga YIA rampung dilakukan. (wan)

About Author