Sat. Jan 11th, 2025

Dodi Reza Alex Noerdin Diduga Terima Suap Dari Pengusaha

Dodi Reza Alex Noerdin

Porosberita.com, Jakarta – KPK mengungkap Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy memberi commitment fee sebesar Rp2,6 miliar kepada Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dana itu berkaitan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar,” jelas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Diungkapkan, perkara ini berawal pada tahun 2021 saat pihak Pemkab Musi Banyuasin akan menjalankan sejumlah proyek infrastruktur. Terkait proyek itu, KPK menduga sudah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Eddi Umari dan beberapa pejabat lainnya.

Arahan Dodi, yakni agar merekayasa pelaksanaan lelang. Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan pemenang lelang yang akan menjadi pelaksanaan proyek tersebut.

Untuk itu, Dodi menentukan besaran pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerja, yakni 10 persen untuk dirinya, 3-5 persen untuk Herman, serta 2-3 persen untuk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Diantara pemenang lelang adalah perusahaan milik Suhandy yang memenangi empat paket proyek, di antaranya Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Selain itu juga proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; serta normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Dodi, Herman, Eddi selaku penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (wan)

About Author