Satgas OJK Tengarai Perusahaan Asing Cuci Uang di Bisnis Pinjol Ilegal
Porosberita.com, Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa keuangan (OJK) menengarai adanya indikasi pencucian uang perusahaan asing melalui praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Negara asing pun diduga ikut berperan dalam pinjol ilegal.
Hal itu diungkap Ketua SWI OJK, Tongam L Tobing dalam sebuah diskusi daring yang digelar Sabtu (16/10/2021).
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah kasus pinjol ilegal terus mencuat ke publik. Pasalnya, penagihan utang oleh pinjol ilegal kerap dilakukan dengan cara melanggar hukum dengan penistaan ataupun teror secara daring kepada korban.
“Ada indikasi juga kemungkinan ada pencucian uang ya, dari luar (negeri) ke sini (Indonesia),” kata Tongam.
Tongam menurutkan, mayoritas perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi memiliki motif untuk meraup keuntungan yang besar sehingga melakukan bisnis tersebut. Namun, kemungkinan pencucian uang tetap dapat terjadi mengingat diduga ada peran serta negara asing dalam perputaran uang bisnis pinjol ilegal di Indonesia.
Tongam melanjutkan, berdasarkan catatan OJK, dari ribuan pinjol ilegal yang diblokir ada 22 persen yang server operasionalnya berada di Indonesia. Kemudian, 34 persen lainnya berada di luar negeri. Sementara, sisanya sebanyak 44 persen tidak diketahui.
Sayangnya, Tongam tak merinci mengenai modus yang digunakan dalam dugaan kasus bermotif pencucian uang tersebut. Termasuk, pebisnis-pebisnis dari luar negeri yang diduga terlibat dalam sengkarut kasus pinjol dalam negeri ini.
“Berdasarkan beberapa pengaduan dan penelitian kami, memang ini murni adalah penipuan untuk mencari keuntungan yang sangat besar dari masyarakat kami. Walaupun memang ada indikasi kemungkinan pencucian uang,” kata Tongam. (nto)