Golkar Minta Kementerian BUMN Dibubarkan
Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Maman Abdurrahman menyarankan agar Kementerian BUMN dibubarkan saja. Pernyataan itu merespon Presiden Jokowi uang kecewa dengan kinerja BUMN.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kecewa dengan perusahaan BUMN yang seolah tidak berani berkompetisi dan bersaing. Padahal, dia berharap BUMN mengalami kemajuan lebih pesat di era kemajuan teknologi seperti sekarang.
Dia pun tidak ingin Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bantuan penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan BUMN yang sakit.
“Kalau pak menteri (BUMN) ‘Pak ini ada seperti ini perusahaan kondisinya, BUMN’, kalau saya langsung, tutup saja” kata Jokowi.
Maman menilai Kementerian BUMN menyebabkan kultur profesionalisme hilang hingga membuat BUMN tidak pernah maju.
“Merespons Pidato Pak Jokowi, saya mendorong agar Kementerian BUMN dibubarkan lalu dirubah menjadi badan saja atau Super Holding yang posisi nya di bawah Kementerian Teknis,” kata Maman.
Menurutnya, para direksi BUMN selama ini lebih tunduk kepada Kementerian BUMN karena bisa mencopot jabatan mereka.
Padahal, sehari-hari teknis dan operasional perusahaan BUMN berhubungan dengan kementerian teknis sesuai bidang kerjanya.
“Contohnya PLN, Pertamina, PGN, INALUM tanyakan saja dengan semua Direksi apakah mereka pernah berkoordinasi dengan dirjen masing masing di Kementerian ESDM? Bahkan mereka cenderung sering sekali berbeda,” kata Maman.
Kondisi tersebut, lanjut Maman, membuat para direksi BUMN jadi memiliki budaya kerja asal bapak senang (ABS). Misalnya dengan menuruti perintah Kementerian BUMN terlepas tepat atau tidak.
Itu terjadi karena direksi perusahaan BUMN takut dicopot dari jabatannya.
“Mereka akan lebih memilih untuk baik-baik saja dengan Kementerian BUMN apapun perintah kementerian BUMN terlepas itu tepat atau tidak tepat. Kecenderungannya mereka akan ikut saja yang penting jabatan mereka tidak diganti,” kata Maman.
Bertolak dari itu, Maman menyarankan agar Kementerian BUMN dibuat menjadi super holding yang posisinya di bawah kementerian teknis.
Adapun tugas pokok dan fungsi super holding itu nanti hanya sebatas kordinasi, konsolidasi serta sinergisitas antara perusahaan BUMN.
“Para direksi direksi BUMN ke depan bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir dengan dualisme dua kementerian serta terbangun profesionalisme maupun berorientasikan kepada performance kinerja korporasi,” kata Maman. (nto)