Fri. Jan 10th, 2025

Dua Polisi Didakwa Pembunuh Dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Keenam Laskar FPI tewas ditembak

Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya sebagai  pelaku pembunuhan dalam kasus tewasnya 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam dakwaan JPU, diungkapkan awalnya Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditunggangi 6 anggota FPI yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.

Saat itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.

“Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain,” kata jaksa Zet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

“Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9 MM ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah,” imbuh jaksa.

Akibatnya, lanjut jaksa, dua anggota FPI atas nama Faiz Ahmad Syukur dan satu orang lainnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di Rest Area KM 50.

Selain itu, kata jaksa, Fikri juga ikut menembakkan peluru tajam ke anggota FPI, M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra saat membawa 4 anggota Laskar itu ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini Fikri lakukan setelah Elwira (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke beberapa anggota FPI itu terlebih dahulu.

Jaksa Zet mengatakan, Fikri melakukan penembakan dalam jarak yang sangat dekat. Bahkan proyektil pelurunya tembus ke pintu bagasi.

“Terdakwa tanpa rasa belas kasihan merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa senti meter saja dari M. Reza (almarhum) maupun Muhammad Suci Khadavi Poetra (almarhum),” terang Zet.

“Senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M. Reza (almarhum) sebanyak 2 (dua) kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M. Reza (almarhum) sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Fikri dan Yusmin telah melanggar Pasal338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mematian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Jaksa, tindakan ini dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum).

“Perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Sebelumnya, Tiga personel Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dinonaktifkan.

Mereka adalah Yusmin, Fikri, dan satu polisi lain berinisial EZP. Meski begitu, hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6/2021), para tersangka tak ditahan penyidik kepolisian. Dari tiga pelaku tersebut, hanya Fikri dan Yusmin yang dibawa ke persidangan. Sebab, EZP meninggal dalam kecelakaan awal Juni 2021 lalu. (wan)

About Author