Fri. Jan 10th, 2025

Rita Mengaku Disuruh Azis Berbohong Kepada Penyidik KPK

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku diminta membuat keterangan palsu kepada penyidik Komisi Pemberantsan Koupsi (KPK). Rita menyebut yang menyuruhnya adalah  mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin.

Hal itu diungkap Rita selaku saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku mantan penyidik KPK dan pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Stepanus Robin dan Maskur Husain diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Stepanus Robin dan Maskur Husain dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari Rita Widyasari dan Azis Syamsuddin.

Awalnya, Jaksa KPK menanyakan soal komunikasi Rita dengan Azis setelah dua terdakwa ditangkap KPK. Rita pun mengaku pernah dihubungi oleh Azis namun tidak ingat waktu tepatnya.

Azis diketahui meminta tolong kepada rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang. Kris, atas perintah Azis, meminta agar Rita tidak membawa-bawa nama Azis saat diperiksa oleh KPK.

“Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau (Kris) bilang jangan bawa beliau [Azis]. Ada beberapa angka yang harus saya akui,” jelas Rita.

Adapun angka dimaksud adalah uang dalam pecahan mata uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp8 miliar dan uang Rp200 juta. Azis, tanpa sepengetahuan Rita, memberikan uang tersebut kepada Robin dan Maskur dengan maksud mengurus pengembalian 19 aset Rita yang disita oleh KPK melalui Peninjauan Kembali (PK).

“Saya tegaskan ya: Dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya pak Azis bernama pak Kris. Dan pak Kris atas perintah pak Azis menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Dan, kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara. Benar begitu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Rita.

“Padahal itu bukan uang saudara?” cecar jaksa.

“Saya enggak punya uang, Pak,” kata Rita.

“Uang itu dalam rangka apa?” tanya jaksa lagi.

“Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal,” jelas Rita.

“Apakah pak Azis menyampaikan: “Bunda, tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Stepanus Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda. Benar?” tanya jaksa.

“iya pak,” jawab Rita. (wan)

About Author