Menkopolhukam Imbau Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak usah membayar.
“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers usai rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
Mahfud mengimbau para korban yang mendapatkan teror dari pemberi pinjol ilegal agar melaporkan ke polisi. Selanjutny, polisi akan memberikan perlindungan kepada para korban.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Mahfud.
Mahfus menandaskan bahwa pinjol ilegal itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sehingga transaksinya dapat dibatalkan.
“Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Mahfud, pemerintah secara resmi menyatakan bahwa pinjol ilegal harus dihentikan.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Mereka bisa diancam dengan pasal pidana terkait pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU ITE.
Bareskrim Polri juga akan bergerak secara massif menindak para pelaku pinjol itu. “Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal,” tegas Mahfud. (wan)