Mulai Senin (25/10/2021) Berlaku Sistem Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ibukota
Porosberita.com, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan penambahan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mulai Senin (25/10/2021).
Sebelumnya, sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di tiga ruas jalan di ibu kota. “Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Disampaikan Sambodo, sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
“Kemudian hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku,” jelas Sambodo.
Adapun 13 ruas jalan ini yakni :
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
Lebih lanjut, Sambodo menuturkan bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku mulai pekan depan. “Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober,” katanya. (wan)