Fri. Jan 10th, 2025

Pemerintah Ikuti Proses Hukum Besan Setnov Soal BLBI

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah akan mengikuti proses pengadilan terkait gugatan besan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Setiawan Harjono terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Untuk gugatan BLBI ini karena baru panggilan, sidang juga belum berproses, belum melaksanakan sidang. Baru panggilan,” ungkap Direktur Hukum dan Humas Direktur Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam briefing dengan media, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, sidang atas gugatan Setiawan baru akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2021. Tri menyebut pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Sidang 25 Oktober 2021, ya kami ikuti proses pengadilan untuk perkara BLBI,” terangnya.

Untuk diketahui, Setiawan Harjono merupakan besan eks Ketua DPR Setya Novanto. Setiawan bersama Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/10/2021).

Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu gugatan dilayangkan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Gugatan juga mereka layangkan terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).

Ketiga, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Sebelumnya, Satgas BLBI sedang mengejar utang BLBI kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Bahkan Satgas BLBI sudah memanggil mereka pada Kamis (7/10/2021). Keduanya dipanggil untuk menyelesaikan utang dana BLBI senilai Rp3,57 triliun kepada negara. (nto)

About Author