Fri. Jan 10th, 2025

KPK Bilang Remisi Koruptor Terkait Pertimbangan Keadilan

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menilai pencabutan dan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor oleh Mahkamah Agung (MA) terkait rasa keadilan.

Diketahui, PP 99/2012 itu mengatur sejumlah syarat tambahan bagi napi kasus kejahatan berat, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, untuk mendapatkan remisi.

Caranya, menjadi justice collaborator, mengembalikan uang kerugian negara bagi napi kasus korupsi, hingga mendapat rekomendasi dari lembaga terkait

“Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Menurut Ali, menangkap para koruptor merupakan sebuah usaha seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Meski begitu, KPK menghormati putusan MA tersebut.

“Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. KPK menghormati putusan judicial review majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extraordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi,” katanya.

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa KPK sadar soal pembinaan narapidana korupsi merupakan wewenang Ditjen Pemasyarakatan. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan memberikan dampak negatif yang luas. Karenanya, koruptor harus diberi efek jera.

“Kami juga memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan. Meski demikian, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogianya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang,” katanya.

Sebelumnya, Mahakamah Agung telah mengabulkan uji materi atas beberapa Pasal di PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur mengenai pengetatan remisi bagi koruptor.

Uji materi itu diajukan oleh Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro. (wan)

About Author