Fri. Jan 10th, 2025

Kementerian PUPR Ungkap 9 Langkah Pengendalian Banjir DAS Ciliwung

Porosberita.com, Jakarta – Ridwan Hariyadi, S.T., M.T , Subkoordinator Pengendalian Pelaksanaan Bendungan dan Danau, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kemen PUPR mengungkap sejumlah langkah yang telah ditempuh pemerintah terkait pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Hal itu diungkap Ridwan saat menjadi pembicara pada webinar yang digelar Fakultas Teknik (FT) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada hari ini Sabtu, 30 Oktober 2021.

Ridwan menjelaskan, beberapa langkah telah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan baniir. Khusus untuk pengendalian Banjir DAS Ciliwung dengan Sembilan langkah yang dilakukan, yakni:

Pertama, normalisasi Kali Ciliwung TA. 2013-2017 dengan panjang sungai utama 109,7 KM yang ditangani rencananya 24,17 Km. Terkait itu dilakukan rencana memperbaiki tanggul sepanjang 39 Km namun baru terealisasi 12,4 KM.

Untuk lokasi pekerjaan yang masuk wilayah DKI Jakarta akan dilakukan sudetan di Kelurahan Kebon Baru dan Kalibata. Ada rencana pembebasan Lahan sekitar 24,17 km, namun baru terealisasi sekitar 14,81 km.

“Manfaat pekerjaan ini diantaranya pengembalian kondisi lebar Kali Ciliwung/galian alur sungaI menjadi kondisi normal: 35-50 meter, perkuatan tebing, pembangunan tanggul dan Jalan Inspeksi di sepanjang sisi Kali Ciliwung, mengfungsikan sempadan Kali sebagai jalan inspeksi, dengan lebar 6-8 meter, meningkatkan kapasitas tampung alir dari 200 m3/det menjadi 570 m3/det, serta penataan Kawasan di sekitar Kali Ciliwung,” jelasnya.

Kedua, Sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (BKT). Ketiga, penambahan 1 buah Pintu Air di Manggarai dari 2 pintu air menjadi 3 pintu air untuk meningkatkan kapasitas alirnya dari 330 m3/det menjadi 507 m3/det.

Keempat, penambahan Pintu Air Karet. Kelima, Pembangunan Bendangan Ciawi dan Sukamahi.

Keenam, Pengelolaan Situ-situ dengan pelaksanaan revitalisasi dan pengerukan situ-situ untuk mengembalikan luas dan volume tampungan situ-situ.

Ketujuh, Sistem peringatan dini banjir. Kedelapan, Penetapan Garis Sempadan Sungai Ciliwung. “Penetapan Garis Sempadan Sungai Ciliwung, saat ini telah ditetapkan melalui Kepmen PUPR No. 238 tahun 2020 tentang Penetapan GSS pada ruas Sungai Ciliwung Kab. Bogor km 0-km 10, ruas Sungai Ciliwung Kota Bogor km 22,4-km 37, ruas Sungai Ciliwung Kab. Bogor km 37-km 55.5, dan ruas Sungai Ciliwung Kota Depok km 55.5-km 79 di WS Ciliwung Cisadane,” jelasnya.

Kesembilan, pembuatan sumur resapan TKPSDA WS (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai) Kali Ciliwung Cisadane. Implementasi konservasi sumber daya air pada WS Ciliwung Cisadane. Salah satunya adalah pembuatan sumur resapan melalui peran aktif anggota TKPSDA WS Ciliwung Cisadane yang merupakan komunitas dan instansi terkait.

“Sumur resapan ini dibuat di beberapa sarana prasarana masyarakat seperti sekolah, masjid, kantor keluarahan, kantor kecamatan, serta sumbersumber air seperti situ. Kegiatan pembuatan sumur resapan ini telah dilakukan sejak tahun 2017 di berbagai sarana prasarana masyarakat masing-masing  20 titik di Kabupaten Bogo, 14 titik di Kota Depok ; 5 titik di DKI Jakarta (2018), 25 titik di Kota Bogor dan 28 titik di Kabupaten Bogor,” paparnya. (sur

About Author