Sat. Jan 11th, 2025

Syarat Naik Pesawat Berubah-Ubah, Presiden Diminta Perbaiki Koordinasi dan Komunikasi Internal

Presiden Jokowi

Porosberita.com, Jakarta – Kebijakan tentang tes PCR untuk naik pesawat di masa PPKM yang kerap berubah menunjukkan betapa kacaunya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, Jokowi diminta segera benahi komunikasi dan koordinasi internalnya.

 “Kalau manajemennya amburadul begini, koordinasi dan komunikasinya amburadul begini hanya untuk mengurusi peraturan PCR saja kacau balau, maka kita perlu meminjam kata-kata presiden SBY: Kita perlu prihatin,” kata Hendri Satrio, pakar komunikasi dari Universitas Paramadina kepada wartawan, Senin (1/10/2021).

Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menandaskan soal komunikasi dan koordinasi pemerintah untuk mengurusi kepentingan public di masa pandemik Covid-19 termasuk syarat penerbangan tidak boleh main-main.

“Urusan PCR ini memang misterius,” cetus Hendri.

Untuk itu, Hendri meminta Jokowi segera membenahi pemerintahannya supaya Indonesia tetap di ‘rel’ yang tepat, sehingga Jokowi akan dicatat sejarah sebagai presiden yang memiliki sejarah baik.

“Bayangkan, untuk sebuah keputusan menentukan perlu tidaknya PCR untuk bepergian dengan pesawat itu berubah-ubah dan terjadi saat Presiden di luar negeri. Artinya, ada hal serius tentang komunikasi dan koordinasi yang harus segera dibenahi pemerintahan Jokowi,” jelas Hendri.

Hendri menilai, soal koordinasi dan komunikasi internal pemerintahan Jokowi tidak berjalan dengan baik mengakibatkan kebijakan public kerap berubah-ubah.

“Ini (koordinasi dan komunikasi internal) berbahaya bila terus-menerus terjadi,” tandas Hendri.

Bertolak dari kenyataan itu, Hendri menilai bisa saja perubahan-perubahan kebijakan seperti ini terjadi di ranah lain selain aturan PCR untuk pesawat. Sebab, keputusan diambil tanpa didasari dengan latar belakang dan kajian yang jelas.

Untuk diketahui, awalnya pemerintah mensyaratkan setiap penumpang pesawat Jawa-Bali, melampirkan hasil tes rapid antigen H-1 keberangkatan bagi yang telah divaksinasi lengkap. Bagi yang masih sekali vaksin, wajib menunjukkan bukti negatif COVID-19 lewat tes PCR.

Namun, aturan itu diubah lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang terbit pada 18 Oktober 2021. Syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2×24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Tes antigen tidak bisa digunakan.

Selanjutnya, pada 27 Oktober, aturan berubah lagi melalui Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021. Masa berlaku tes PCR untuk pesawat diperpanjang menjadi 3×24 jam. Lalu pada 28 Oktober, Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan penumpang pesawat di luar Jawa-Bali boleh menggunakan hasil tes rapid antigen.

Terakhir, hari ini 1 November 2021, perubahan aturan terjadi lagi. Tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang. Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan dalam jumpa pers virtual setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Bagi penumpang pesawat Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali cukup menggunakan tes antigen. (wan)

About Author