Sat. Jan 11th, 2025

Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum Pasca Asetnya Disita Pemerintah

Tommy Soeharto

Porosberita.com, Jakarta – PengusahaTommy Soeharto tidak tinggal diam pasca Satgas BLBI menyita lahan miliknya seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang , Jawa Barat.

“Nanti ada langkah hukum,” jawab Tommy singkat saat ditanya wartawan soal penyitaan lahannya tersebut. Hal itu disampaikan Tommy usai launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, Rabu (10/11/2021).

Tommy  meresmikan rest area dan pasar modern yang lokasinya didekat lahan yang disita oleh Satgas BLBI. Lokasi rest area dan pasar induk modern itu masih dalam area kawasan Industri Mandala Pratama Permai yang juga tempat dimana 124 hektare lahan yang disita.

Sebelumnya diberitakan, aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare senilai Rp 600 miliar di Karawang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Selanjutnya, tanah tersebut segera dibalik nama oleh negara.

“Ya betul, jadi hari ini Satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang dari PT Timur Putra Nasional. Itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, pemerintah memiliki dokumen untuk menyita aset tersebut.  “Tetapi ternyata itu masih disewakan (tanah 124 ha milik Tommy) dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu,” katanya.

Mahfud menjelaskan penyitaan aset Tommy Soeharto ini sudah sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Kini pemerintah akan terus mengejar obligor BLBI yang belum melunasi utangnya. (wan)

About Author