Sat. Jan 11th, 2025

Menag Minta Pengeras Suara Masjid Pertimbangkan Kenyamanan Bersama

Yaqut Cholil Qoumas

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pengurus masjid atau musala dapat lebih bijaksana dalam menggunakan pengeras suara. Alasannya, demi menghargai perbedaan agama.

“Orang kalau mendengarkan azan itu membuat hati tergetar, tapi agar penggunaan pengeras suara mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama, karena kita hidup dengan masyarakat beragama,” kata Yaqut saat menutup forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat sambungan video, Kamis (11/11/2021).

Yaqut pun meminta pengurus masjid dan mushala lebih bijaksana dalam menggunakan pengeras suara. “Agar bijaksana dalam menggunakan pengeras suara, kenyamanan bersama tetap terjaga tetapi syiar menjadi pengeras suara menjadi wasilah bisa dijalankan secara bersama,” katanya.

Merspon hal tersebut, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan ketentuan lengkap mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pertama, aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

“Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/musala untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” ujar Asrorun.

Menurutnya, secara teknis Kementerian Agama memang telah menerbitkan aturan sejak 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid atau musala ihwal pengeras suara.

Kendati begitu, lanjutnya,  perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.

“MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid atau musala dan masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musala yang lebih maslahah. MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan musala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan,” paparnya. (wan)

About Author