Sat. Jan 11th, 2025

Gubernur Sulsel Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Nurdin Abdullah dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Porosberita.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah minta didoakan setelah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU meyakini Nurdin bersalah menerima suap dan gratifikasi.

“Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja, doain ya,” kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta , Senin (15/11/2021).

Nurdin yang mengenakan baju batik lengan panjang berwarna soklat tak mau berkomentar banyak soal tuntutannya itu. Setelah minta didoakan,  Nurdin bergegas masuk mobil tahanan KPK yang sudah menunggunya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021), Nurdin dituntut 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi. Jaksa meyakini telah bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor dalam pekerjaan di Pemprov Sulsel.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Zaenal Abidin

Jaksa menyatakan Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut jaksa.

Adapun hal memberatkan Nurdin adalahperbuatannya yang mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan  yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. (wan)

About Author