KPK: Azis Syamsudin Segera Disidang di PN Jakpus
Porosberita.com, Jakarta – Berkas perkara eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah lengkap dan akan segera disidang . Azis akan disidang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
“Hari ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari Tim Penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Menurut Ali, penahanan Azis akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. Azis akan ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 sampai 22 November 2021.
Untuk itu, lanjut Ali, penahanan terhadap Azis dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 s/d 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kaveling C1. Dalam waktu 14 hari ke depan KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” terangnya.
Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dijerat Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan. (wan)