PP Akan laporkan Junimart Girsang Terkait Pernyataan Pembubaran PP
Porosberita.com, Jakarta – Pemuda Pancasila (PP) mengultimatum 2X24 jam kepada politikus PDIP, Junimart Girsang untuk meminta maaf terkait pernyataannya yang meminta pemerintah membubarkan ormas tersebut. Jika tidak meminta maaf, maka PP akan membawa kasus itu ke jalur hukum.
“Karena itu, sekali lagi, Saudara Junimart Girsang, saya minta untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada media massa dan Pemuda Pancasila,” kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).
Razman menegaskan pihaknya masih menunggu niat baik dari Junimart Girsang. Namun, jika tidak ada niat baik, maka PP akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Karena saya selaku ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Pusat, tentu akan melihat niat baik saudara. Jika saudara tidak mengambil sikap dan meminta maaf, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap saudara. Bahwa saudara telah melalukan keonaran. Patut diduga menciptakan keonaran dan melakukan ujaran kebencian supaya orang benci kepada PP,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Rasman, pihaknya memberi tenggat waktu selama 2X24 jam kepada Juminart untuk minta maaf. “Saya minta yang bersangkutan untuk segera, paling lama kita hitung secepatnya. Jangan lewat dari 2×24 Jam,” tandasnya.
Menurut Razman, saat ini pihaknya masih terus berusaha membuka komunikasi dengan Junimart Girsang. Dia mengatakan Junimart harus bertanggung jawab atas ucapannya.
“Kita mau bicara dengan Junimart yang mengeluarkan statement ini. Siapa menuai menabur angin siapa yang menaruh badai. Sekarang saya ingatkan cepat minta maaf, luruskan. Sudah, clear. Kalau anda membuat statement terus orang marah terus risikonya apa? Dua, satu proses hukum, satu lagi kita mana tahu (reaksi) orang bawah,” jelasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memanggil perwakilan kedua ormas tersebut. Dia juga meminta pemerintah tidak memperpanjang izin kedua ormas itu jika masih menimbulkan keresahan.
“Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dll. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Tak sampai disitu, Junimart juga meminta Polri mulai merekomendasikan kepada Kemendagri untuk pembubaran ormas tersebut jika dinilai kerap membuat onar.
“Ya pemerintah berpegang kepada AD/ART-nya. Bahkan Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran, meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas,” katanya. (wan)