Sat. Jan 11th, 2025

Gerindra Tegaskan UU Ciptaker Harusnya Batal

Fadli Zon

Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak awal sudah banyak kesalahan. Karena itu, UU Ciptaker seharusnya batal.

Menurut Fadli Zon UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi serta memiliki banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.

“UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Sabtu (27/11/2021).

Fadli juga menengarai terlalu banyak invisible hand atau tangan-tangan yang tidak terlihat di balik UU Ciptaker.

Karena itu, lanjut Fadli, UU Ciptaker yang ada saat ini tidak bisa diimplementasikan selama perbaikan regulasi tersebut dilakukan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terlalu banyak ‘invisible hand”‘. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusannya, MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dalam pertimbangan, Mahkamah menilai tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah UU 11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini,” jelas MK.

Diketahui, UU Ciptaker atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Sementara UU itu disahkan di tengah penolakan berbagai pihak mulai dari mahasiswa sampai buruh. Ketentuan dalam UU Ciptaker dianggap banyak merugikan para pekerja. Pada hari ini, para buruh dari Jakarta hingga Jawa Timur juga menggelar aksi bertepatan dengan keputusan MK atas judicial review UU Cipta Kerja. (wan)

About Author