Mon. Jan 13th, 2025

KemenPAN-RB Hentikan Sementara Usulan Jabatan Fungsional PNS

Porosberita.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan menghentikan sementara pengusulan jabatan fungsional baru bagi Pegawai negeri Sipil (PNS).

MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan soal pemangkasan eselonisasi, yang mana jabatan struktural kini hanya menyisakan eselon satu dan dua.

“Sedangkan eselon tiga sampai lima dialihkan ke jabatan fungsional,” ujar Menteri Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Minggu (5/12/2021).

Tjahjo menyatakan untuk mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN, diperlukan transformasi jabatan fungsional yang mendukung mekanisme kerja organisasi pascapenyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk itu, saat ini KemenPAN-RB sedang melakukan perancangan tersebut terhadap jabatan fungsional termasuk standar kompetensinya.

Dalam masa transisi sampai dengan selesainya perancangan terhadap jabatan fungsional dan standar kompetensinya, maka instansi pusat dan daerah memperhatikan sejumlah hal, yakni:

1. KemenPAN-RB melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru.

2. Moratorium tersebut terhitung sejak 3 November 2021 hingga selesainya perancangan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

3. Terhadap pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensinya yang sudah disampaikan dan sedang berproses, tetap dilakukan penyelesaian penetapannya sesuai dengan prosedur tata cara pengusulan.

Penetapannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan. dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS. (wan)

About Author