Mon. Jan 13th, 2025

Majelis Hakim Ingatkan Azis Tidak Dekati Hakim di Luar Sidang

Azis Syamsuddin di ruang sidang Tipikor.

Porosberita.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengingatkan terdakwa Azis Syamsuddin agar tidak mencoba melobi hakim di luar sidang. Azis juga diminta menghormati putusan sidang.

 “Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara. Apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya, tidak dilakukan,” tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis usai sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap  dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Kemudian Majelis Hakim berjanji akan memimpin persidangan secara adil dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menetapkan putusan.

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta Azis menghormati putusan sidang nanti.

“Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain,” tandasnya.

Dalam sidang, Azis didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 atau Rp536.688.000 (kurs hari ini). Total uang sekitar Rp3,64 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan Azis agar Robin dan Maskur membantu dirinya dan Aliza Gunado lepas dari penyelidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wan)

About Author