Mon. Jan 13th, 2025

Sebanyak 8 Mantan Pegawai KPK Tolak Gabung ASN Polri

Porosberita.com, Jakarta – Sebanyak delapan orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Dengan demikian, hanya 44 orang yang bersedia bergabung.

“Adapun hasil sosialisasi, yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan usai para mantan pegawai KPK tersebut mengikuti sosialisasi pengangkatan khusus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurut Ahmad, sebanyak 52 orang mengikuti sosialisasi dan penandatanganan pernyataan siap menjadi ASN Polri. Sementara lima orang tak hadir, empat berhalangan karena memiliki agenda dn satu orang meninggal dunia.

Untuk itu, lanjut Ahmad, pihaknya masih menunggu konfirmasi empat mantan pegawai KPK lain hingga besok pagi terkait dengan keputusannya bergabung .

Diantara yang menyatakan ikut bergabung  menjadi ASN Polri adalah mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan Penyidik Senior Novel Baswedan.

Sementara yang tidak bersedia bergabung, diantaranya mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang dan mantan penyidik Lakso Anindito.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.  Kapolri Listyo Sigit merekrut puluhan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Total ada 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021) lalu. Alasan pemecatan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN setelah gagal lolos TWK. (wan)

About Author