Fri. Oct 24th, 2025

Ditjen Bea Cukai Akan usut Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar

Dirjen Bea dan Cukai Askolani

Porosberita, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan akan mengusut soal kejanggalan dari kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Hal itu disampaikan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) mengungkap adanya kejanggalan kekayaan AP.

“Masukan mengenai saudara AP yang juga kami terima. Ini tentu kami koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan nanti tentunya kembali mengenai LHKPN akan juga di-follow up oleh Inspektorat Jenderal untuk mendalaminya,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023 dikutip dari Tempo.co.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan telah melakukan penelusuran harta kekayaan Andhi Pramono. Ivan mengatakan penelusuran sudah selesai dan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2022. Namun, PPATK belum mendapat infomasi tindak lanjutnya.

“Ada sejumlah kejanggalan (harta kekayaannya). Tapi tidak bisa kami sampaikan,” kata Ivan.

Andhi Pramono masuk daftar baru pejabat di lingkungan Kemenkeu yang menjadi sorotan karena hartanya. Sebelum Andhi, ada Rafael Alun Trisambodo—pejabat Dirjen Pajak yang viral karena kasus dugaan penganiayaan oleh anaknya—dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang menjadi sorotan karena pamer harta di media sosial.

Serupa dengan Eko Darmanto, Andhi Pramono juga viral di dunia maya setelah rumah mewahnya di kawasan Legenda Wisata Cibubur menjadi sorotan warganet. Berdasarkan informasi yang diakses Tempo dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi Pramono memiliki kekayaan senilai Rp 13,7 triliun. Andhi Pramono juga tidak memiliki utang.

Adapun harta kekayaan senilai Rp 13,7 triliun itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 triliun; alat transportasi dan mesin senilai 1,8 triliun; surat berharga Rp 2,9 triliun dan harta bergerak lainnya senilai Rp 706,5 juta; serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 triliun. (wan/Tempo.co)

About Author