Menkopolhukam Sebut Polisi Jarang Usut TPPU
Mahfud MD
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa penegak hukum jarang mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, jumlah kerugian negara di kasus-kasus pencucian uang jauh lebih besar daripada kasus korupsi.
“Hanya ada satu-dua-tigalah orang yang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi,” ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023) dilansir dari CNNIndonesia.com.
“Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri, oleh kementerian keuangan sudah berhasil dikembalikan Rp7,08 triliun. Nah, yang pencucian uangnya yang Rp300-an [triliun] ini akan kita tindak lanjuti,” sambungnya.
Mahfud mengatakan telah mengambil sampel tujuh kasus dari 197 laporan kasus pencucian uang. Jumlah pencucian uang dari tujuh kasus itu saja telah menembus Rp60 triliun.
Dia mendorong aparat penegak hukum untuk mulai mengusut kasus pencucian uang. Menurutnya, undang-undang sudah menyediakan ruang kepada aparat untuk mengusut tuntas kejahatan keuangan tersebut.
“Selama ini kita tidak pernah mengonstruksi kasus pencucian uang itu padahal kita punya undang-undang,” ujarnya.
Pernyataan Mahfud senada dengan pendapat pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih. Dia menyebut aparat penegak hukum, terutama KPK, tidak memprioritaskan penuntasan kasus pencucian uang.
Yenti mengatakan aparat penegak hukum masih terjebak dengan cara-cara lama, yaitu memidana badan pelaku korupsi. Padahal, ia meyakini koruptor telah menyelamatkan hasil korupsinya melalui pencucian uang.
“Harus progresif pemikirannya. Jangan malah mencari kejahatan asalnya dulu. Itu pikirannya para koruptornya. Koruptor berpikir kita melakukan korupsi supaya enggak ada jejaknya,” kata Yenti kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/3/2023).
Yenty menambahkan, “Kalau sudah diputus, baru akan mencari TPPU-nya. Ya ampun, ya sudah hilanglah.” (wan/CNNIndonesia.com)
