Presiden Perintahkan Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Porosberita.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untukmenuntaskan kasus pelanggaranHAM berat. Untuk itu, Kejagung harus berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Perintah secara khusus ke Jaksa Agung itu dituangkan ke dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Instruksi tersebut dalam rangka pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Jaksa Agung Republik Indonesia untuk: a. melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” bunyi diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
Tak ada penjelasan spesifik mengenai hal yang harus dikoordinasikan. Jokowi tak menjelaskan apakah kerja sama jaksa agung dengan Komnas HAM itu berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat jalur nonyudisial ataupun yudisial.
Sebagai informasi, koordinasi Kejagung dan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus HAM Berat memang pernah jadi sorotan. Pada 2022 silam, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mandek karena Kejagung dan Komnas HAM tak sinkron.
Mahfud berkata Komnas HAM telah beberapa kali menyerahkan hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, Kejagung tak melanjutkan ke tahap penyidikan dengan alasan tak memenuhi standar pembuktian.
“Sekarang ini ada problem problem di lapangan karena bukti-bukti dan cara pembuktian antara yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejagung sampai sekarang masih sering tidak sinkron,” ungkap Mahfud secara daring, 27 Januari 2022.
Sebulan kemudian, Mahfud mengatakan Jokowi sebenarnya pernah meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke pengadilan. Jokowi ingin hakim yang memutus kasus-kasus itu sesuai perundang-undangan.
“Jaksa agung bilang begini, ‘Kan Pak, malu kalau sudah tahu kalah, diadukan ke pengadilan.’ Itulah sebabnya kita cari jalan tengah yang ini. Nanti kita bicarakan lagi,” ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 21 Februari 2022.
Sekitar setahun sebelumnya pada 2021, Ketua Komnas HAM saat itu Ahmad Taufan Damanik meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti berkas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang penyelidikannya telah diselesaikan.
“Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Taufan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang berlangsung pada 12 Agustus 2021.
Kala itu dia mengatakan Komnas HAM juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan prinsip dan norma HAM.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penyelesaian kasus itu. (wan/CNNIndonesia.com)