PPATK Pastikan Transaksi Janggal Rp235 T Di kemenkeu TPPU
Porosberita.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun terkait dugaan tindak pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dia menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa yang ingin memastikan bahwa transaksi janggal tersebut terkait TPPU.
“PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?” Tanya Desmond.
“TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan.
“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan,” tambahnya.
Desmond lalu meminta penegasan kepada Ivan apakah jumlah uang tersebut merupakan tindak kejahatan. Politikus Partai Gerindra itu mengaku ingin meminta kejelasan soal transaksi tersebut. Dia bahkan membuka peluang komisinya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami hal itu.
“Karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu turut melibatkan pihak luar. Dia mengaku telah bersepakat dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.
“Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum,” katanya. (wan/CNNIndonesia.com)