Tue. Oct 28th, 2025

Pimpinan KPK: Brigjen Endar Harus Ikut Tes Kembali Dan Tak Dijamin Lulus

Alexander Marwata

Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Brigjen Endar Priantoro harus dites kembali sebagai Direktur Penyelidikan dan tidak ada jaminan diterima. Hal itu terkait pengajuan kembali Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK oleh Kapolri.

“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta mengutip Antara, Sabtu (8/4/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dia mengatakan saat ini ada empat jabatan kosong di KPK. Alex mengatakan KPK telah bersurat kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon untuk kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.

Dalam seleksi jabatan tersebut KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.

“Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengirim surat kepada Polri pada 30 Maret 2023 lalu berisi pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke institusi Polri.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ingin tetap menugaskan Endar di KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.

Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar Priantoro terkait pemberhentian nya.

“Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya,” kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (wan/CNNIndonesia.com)

About Author