Mon. Dec 9th, 2024

Sri Mulyani Jelaskan Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Sri Mulyani

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan 300 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan dari 300 surat yang dikirim PPATK, sebanyak 200 surat dikirim ke Kemenkeu dan 100 lainnya dikirim ke aparat penegak hukum (APH). Surat tersebut dikirimkan sejak 2009 hingga 2023.

Ia merinci pada 2009 terdapat 6 surat yang dikirim oleh PPATK dengan nilai transaksi Rp1,97 triliun, yang terdiri 4 surat ke Kemenkeu dan 2 surat ke APH.

“Keempatnya yang dikirim ke kita sudah di-follow up dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai Kementerian Keuangan ada tiga,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4)2023) dilansir dari CNNIndonesia.com.

Kemudian pada 2010, ada 41 surat senilai Rp736,3 miliar yang terdiri atas 21 surat untuk Kemenkeu dan 20 surat untuk APH. Surat untuk Kemenkeu tersebut, kata Ani, sudah ditindaklanjuti dan menyebabkan pemberian hukuman disiplin kepada 24 pegawai Kemenkeu, serta 1 orang ditindaklanjuti APH.

Pada 2011, 48 surat senilai Rp352,6 miliar terdiri atas 31 surat untuk Kemenkeu dan 17 surat untuk APH. Surat untuk Kemenkeu tersebut seluruhnya sudah ditindaklanjuti dan menyebabkan hukuman disiplin kepada 5 pegawai Kemenkeu dan 2 orang ditindaklanjuti oleh APH.

Selanjutnya, ada 5 surat yang dikirim PPATK pada 2012 senilai Rp11,1 miliar. Dari 5 surat itu,  ada 4 surat untuk Kemenkeu dan 1 surat untuk APH. Surat untuk Kemenkeu itu seluruhnya sudah ditindaklanjuti dan belum ditemukan indikasi pelanggaran.

Kemudian, Ani menyebut PPATK mengirim 5 surat pada 2013 tentang transaksi senilai Rp1,65 triliun, yang terdiri atas 3 surat untuk Kemenkeu dan 2 surat untuk APH.

“Ketiganya selesai di-follow up, juga di situ belum ditemukan indikasi pelanggaran,” kata Ani.

Pada 2014, PPATK juga mengirim 19 surat soal nilai transaksi Rp55,5 triliun, di mana 12 surat untuk Kemenkeu dan 7 surat untuk APH. Sebanyak 12 surat untuk Kemenkeu itu telah ditindaklanjuti dan 13 pegawai menerima hukuman disiplin.

Selanjutnya 13 surat terkait transaksi Rp2,7 triliun dikirim pada 2015, yang terbagi atas 9 surat untuk Kemenkeu dan 4 surat untuk APH. Sebanyak 9 surat untuk Kemenkeu itu telah ditindaklanjuti dan 2 pegawai menerima hukuman disiplin.

Kemudian PPATK mengirim 29 surat pada 2016 tentang aliran uang Rp4,18 triliun, yang terdiri atas 20 surat untuk Kemenkeu dan 9 surat untuk APH.

“20 surat di-follow up, 8 orang terkena hukuman disiplin,” ucapnya.

Pada 2017, PPATK mengirim 30 surat senilai Rp20,9 triliun di mana 24 surat untuk Kemenkeu dan 6 surat untuk APH. Sebanyak 24 surat untuk Kemenkeu itu telah ditindaklanjuti dan 17 pegawai menerima hukuman disiplin dan 3 pegawai ditindaklanjuti oleh APH.

Tahun berikutnya, PPATK mengirim 18 surat soal transaksi Rp12,56 triliun, yang terdiri atas 12 surat untuk Kemenkeu dan 6 surat untuk APH. Surat untuk Kemenkeu telah ditindaklanjuti dan 5 pegawai diberi hukuman disiplin.

Pada 2019, ada 18 surat tentang Rp4,8 triliun di antaranya 12 surat untuk Kemenkeu dan 6 untuk APH. Namun. Baru 10 surat yang ditindaklanjuti dan 5 pegawai dihukum dan 1 pegawai ditindaklanjuti APH.

“Tahun 2020, ini angkanya besar Rp199 triliun, 28 surat. Dua puluh tiga surat kepada Kemenkeu, 20 surat sudah ditindaklanjuti, 44 pegawai mendapat hukuman disiplin dan surat yang sama 5 dikirim ke APH,” ujarnya.

Kemudian pada 2021 sebanyak 20 surat senilai Rp27,19 triliun, terdiri atas 14 surat untuk Kemenkeu dan 6 surat kepada APH. Namun, baru 11 surat untuk Kemenkeu yang telah ditindaklanjuti dengan 60 pegawai menerima hukuman disiplin dan 1 orang ditindaklanjuti oleh APH.

Selanjutnya 18 surat senilai Rp17,6 triliun pada 2022 yang terbagi atas 9 surat untuk Kemenkeu dan 9 surat untuk APH. Namun, baru 4 surat untuk Kemenkeu yang ditindaklanjuti dan 7 pegawai menerima hukuman disiplin dan 1 surat ditindaklanjuti APH.

Tahun ini, PPATK mengirim 2 surat untuk Kemenkeu senilai Rp6,7 miliar. Namun, baru 1 surat untuk Kemenkeu yang ditindaklanjuti dan masih dalam proses audit investigasi.

“Jadi secara ringkas 200 surat yang kami terima, 186 telah di-follow up menghasilkan 193 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2022 telah terkena hukuman disiplin. Sembilan orang ditindaklanjuti APH,” kata Sri Mulyani. (nto/CNNIndonesia.com)

About Author