RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan naskah draf rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah selesai dan segera dikirimkan ke DPR.
Ia juga memastikan para menteri dan kepala lembaga negara terkait sudah menyetujui substansi dalam draf RUU tersebut.
“Naskah yang memuat keseluruhannya sudah selesai. Sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga terkait dalam hal ini Menkumham, lalu Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, PPATK dan saya sudah paraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (14/4/2023) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Meski demikian, Mahfud tak merinci kapan draf resmi RUU Perampasan Aset itu akan dikirimkan ke DPR. Ia mengatakan para pejabat eselon I kementerian atau lembaga terkait alam menggelar rapat konsinyering terlebih dulu untuk membahas hal teknis terkait draf RUU tersebut.
Mahfud menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan konsolidasi materi guna cepat menyerahkan RUU tersebut ke DPR.
“Nanti begitu presiden pulang dari luar negeri kita bisa ajukan. Dan tak ada masalah di internal pemerintah dan semoga berjalan lancar,” kata dia.
Di sisi lain, Mahfud mengklaim telah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik terkait draf RUU Perampasan Aset. Ia berpendapat pimpinan partai politik dan DPR sudah meminta agar pemerintah segera mengajukan draf RUU Perampasan Aset.
“Kita saling komunikasi, baik resmi maupun tak resmi. Satu keharusan di negara Demokrasi. Semua nampaknya sama. RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Kan parpol-parpol sudah minta juga, DPR juga,” kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.
“RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023) dilansir dari CNNIndonesia.com.
RUU Perampasan Aset sudah diajukan sudah 2020 tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas). Namun, DPR mengatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset. (wan/CNNIndonesia.com)