Setnov Dapat Remisi Lebaran
Porosberita.com, Jakarta – Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto mendapat remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.
Masa tahanan Setya Novanto kini dikurangi satu bulan.
“Benar, mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H sebesar 1 bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (23/4/2023).
Pemotongan masa tahanan ini diberikan tak cuma untuk Setya Novanto, tetapi juga kepada 207 narapidana lain di lapas tersebut.
Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung Kunrat Kasmiri mengatakan dari total 309 napi Lapas Sukamiskin, hanya 208 orang yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi, termasuk Setya Novanto.
“Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan,” kata Kunrat di Lapas Sukamiskin, seperti dikutip Antara, Sabtu (22/4/2023).
Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut Kunrat, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Dia menambahkan dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.
Selain remisi, napi Lapas Sukamiskin juga diberikan kesempatan untuk menerima kunjungan selama lebaran.
Kunjungan bagi warga binaan pada hari Fitri itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
“Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja,” ujar Kunrat. (wan/CNNIndonesia.com)