Fri. Jan 10th, 2025

PPATK Ungkap Transaksi Rp800 Juta di Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI

Polisi meringkus pelaku penembakan Kantor MUI.

Porosberita.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencapai Rp800 juta di rekening milik Mustopa NR (60), pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

PPATK mengungkap nilai akumulasi rekening Mustopa NR sejak tahun 2021 hingga 2023.

“Yang kami lihat ada mutasi senilai Rp800 jutaan di rekening yang bersangkutan sejak tahun 2021,” ujar Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah kepada Inilah.com, Kamis (4/5/2023) dilansir dari Inilah.com.

Lebih lanjut dia mengatakan nilai rekening ratusan juta rupiah tersebut merupakan mutasi secara keseluruhan. Namun, dia belum membeberkan secara rinci apakah terdapat indikasi kejahatan atau tidak.

Untuk mengetahui hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyidik untuk mengungkap transaksi ratusan juta tersebut.

“Hasil lebih lanjut kami sampaikan kepada penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar foto buku rekening BRI milik Mustopa NR, pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat pada Selasa (2/5/2023) lalu. Dalam buku rekening tersebut Mustopa menerima kiriman uang senilai Rp200 juta dan Rp100 juta pada Desember 2022.

Diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) pukul 10:30 WIB oleh pelaku yang diketahui bernama Mustopa (6). Pelaku menembakkan ke arah gedung dan mengenai kaca pintu masuk dan bahkan dua orang pegawai dikabarkan mengalami luka-luka.

Anehnya, pelaku justru tewas usai melakukan aksi penembakan. Namun pihak kepolisian masih belum membeberkan penyebab tewasnya pria asal Lampung tersebut.

Usai kejadian, polisi menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama Mustopa NR, pria kelahiran Sukajaya, Lampung 9 April 1963. Dalam KTP juga tertera pelaku bertempat tinggal di RT 06 RW 02 Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Selain identitas milik pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang-barang dari dalam tas pelaku seperti buku rekening, beberapa lembar surat, serta obat-obatan. (wan/Inilah.com)

About Author