Fri. Jan 10th, 2025

NasDem Serahkan Berkas 580 Bacaleg ke KPU

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerima berkas Bacaleg dari Ketua Koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai NasDem Prananda Surya Paloh di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/5/2023)

Porosberita.com, Jakarta – Partai NasDem serahkan berkas sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR untuk Pemilu 2024  kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dari Ketua Koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai NasDem Prananda Surya Paloh di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/5/2023), sekitar pukul 12.10 WIB dikutip dari Inilah.com.

“Pada hari Kamis, 11 Mei 2023, hadir di sini Pimpinan Pusat Partai NasDem untuk menyerahkan atau mendaftarkan bakal calon DPR,” ujar Hasyim sebelum menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari Partai NasDem itu.

Dalam tahapan penyerahan berkas tersebut, kata Hasyim, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis KPU, akan diberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR dari Partai NasDem oleh KPU.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Prananda menyampaikan NasDem telah menyiapkan dokumen lengkap persyaratan pendaftaran bakal caleg DPR.

“Kami telah menyiapkan perlengkapan (pendaftaran bakal caleg DPR) 100 persen tanpa kekurangan apa pun dan yang menjadi catatan cukup menggembirakan, kurang lebih 33 persen kuota perempuan terpenuhi,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Prananda juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja segenap jajaran KPU sejauh ini dalam menyiapkan dan melaksanakan sejumlah tahapan Pemilu 2024.

Hingga Kamis, sejak pendaftaran bakal caleg DPR dibuka pada Senin (1/5/2023), terdapat empat partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), dan NasDem.

Pendaftaran bakal caleg DPR di Kantor KPU masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

Anggota KPU Idham Holik menambahkan pemberitahuan itu bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg. (wan/Inilah.com)

About Author