Fri. Jan 10th, 2025

Sekretaris MA, Hasbi Hasan Dipanggil KPK

Sekretaris MA, hasbi Hasan

Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto (swasta) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Rabu (17/5/2023).

“Sesuai dengan agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dia meminta Hasbi dan Dadan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK kemungkinan bakal langsung menahan keduanya untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

“Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” ucap Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (wan/CNNIndonesia.com)

About Author