Didenda KPPU, 7 Perusahaan Migor Tak Disanksi Kemendag

Minyak Goreng Langka
Porosberita.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak akan mengenakan sanksi tambahan bagi tujuh perusahaan yang didenda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti menimbun minyak goreng pada 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sebab, dalam hal ini Kemendah hanya bertugas untuk memastikan stok dan harga minyak goreng di pasar aman dan terkendali.
“Kita nggak ada kebijakan untuk memberi sanksi. Itu ranah KPPU. Jadi itu bukan ranahnya Kemendag. Kita tusinya melihat ketersediaan di pasar. Selama harga dan ketersediaan ada, itu ranah kita,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5/2023).
Selain itu, terkait dengan perusahaan lainnya yang mungkin melakukan penimbunan minyak goreng. Isy menekankan Kemendag tidak melakukan pengecekan ke masing-masing perusahaan, melainkan keseluruhan di satu wilayah.
“Kita cek nggak per perusahaan. Kita melakukan tinjauan ke lapangan dan menanyakan apakah ada kelangkaan apa tidak. Jadi kita lihat keseluruhan per daerah,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan total denda Rp71,28 miliar kepada tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng pada 2022.
Majelis Komisi langsung mengumumkan putusan tersebut di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023). Putusan itu tertuang atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Berikut daftar 7 perusahaan yang terbukti bersalah dan didenda total Rp71,28 miliar tersebut:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar.
(nto/CNNIndonesia.com)