Ini Alasan Jokowi Bisa Dimakzulkan

Denny Indrayana
Porosberita.com, Jakarta – Alasan pemakzulan terhadp Presiden Joko Widodo dipaparkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Menurutnya bisa dilakukan lewat proses politik dan hukum.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemakzulan bisa dilakukan, karena cawe-cawe politik termuat dalam Pasal 7B UUD NRI 1945.
“Prosesnya dimulai dari DPR yang berujung pada pernyataan pendapat. Kalau lolos kuorum, persetujuan dilanjutkan di MK,” urai Denny, dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6/2023).
Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.
“Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, hingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun Paslon,” urainya.
Denny meyakini tiga alasan yang berdasarkan pada hukum itu bisa direalisasikan.
“Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap presiden,” tegas Denny menegaskan. (wan/RMOL.id)