Jabatan Firli Cs Diperpanjang, Pemerintah Batal Bentuk Timsel KPK
Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah batal membentuk panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Presiden Jokowi ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan lima tahun.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah berkomitmen menjalankan putusan MK. Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi yang menyebut putusan MK final dan mengikat.
“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat putusan MK meskipun dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju pada putusan MK,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Mahfud juga memastikan belum akan ada penerbitan keputusan presiden baru tentang pimpinan KPK. Ia berkata keppres masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada 19 Desember 2023.
Ia mengklaim sebenarnya pemerintah tak sepakat dengan beberapa poin di putusan MK. Namun, pemerintah tetap mengikuti putusan itu karena kewajiban konstitusional.
“Kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK, lalu dasar hukum apa yang mau dipakai kalau putusan MK sudah mengatakan gitu kita tidak taat? Kan ini negara hukum, ya diikuti,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara bersiap membentuk pansel komisioner KPK. Pansel ditargetkan mulai bekerja awal Juni.
Pada saat yang sama, MK menerbitkan putusan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dan berlaku mulai periode ini. (wan/CNNIndonesia.com)