Thu. Jan 9th, 2025

Dewas KPK Vonis Sanksi Sedang Pegawai KPK Pelaku Asusila

Porosberita.com, Jakarta –  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah mengungkap kasus pungli di Rutan KPK. Selain itu mereka juga telah melakukan sidang etik terhadap seorang penjaga rutan berinisial M, 35 tahun, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri seorang tahanan KPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang tersebut, Dewas menyebut bahwa M telah melakukan panggilan video (video call) bermuatan asusila terhadap istri seorang tahanan KPK sejak Agustus hingga Desember 2022. Demikian dilansir dari Tempo.co.

Atas pelanggaran tersebut, M mendapat hukuman sanksi sedang akibat pelanggaran etik tersebut. Ia terbukti melakukan panggilan video asusila dengan istri seorang tahanan KPK.

Kepada awak media, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa lembaganya menerima laporan dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan KPK terhadap istri tahanan. Dia mengatakan kasus itu sudah diputus di sidang etik.

Syamsuddin membenarkan bahwa dugaan pungli di rutan KPK berawal dari laporan tersebut. “Ya,” kata Haris kepada wartawan melalui pesan teks.

Berdasarkan salinan putusan yang dilihat Tempo, kasus ini terungkap setelah adik dari tahanan KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik. Tahanan itu ditahan di rumah tahanan KPK cabang POM Guntur.

Pelapor menaruh curiga sejak September 2022 karena melihat kakak iparnya sering menerima telepon diam-diam dan berbisik. Pelapor juga melihat istri tahanan KPK itu dan M berbincang ketika menunjungi suaminya saat registrasi besuk di K4. Namun ia menganggap hal itu wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungan.

Pelapor baru mengetahui hubungan istri tahanan dan M pada 5 Januari 2023. Saat itu, saudaranya itu menitipkan ponselnya karena dilarang membawa ponsel ke dalam rutan. Ia pun membuka handphone perempuan itu dan diketahui istri tahanan itu dan M sering melakukan panggilan video sejak September 2022.

“Ada nama kontak dinamai Pusat HP,” bunyi dokumen salinan putusan Dewas KPK yang dilihat Tempo.

Pelapor mulai curiga karena panggilan video call berdurasi panjang hingga 20 menit. Bahkan, mereka bertelepon pada dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi. Ketika dicecar, perempuan itu menyangkal. Namun pelapor mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku.

Pada 10 Januari 2023 istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M. Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya. Ia mengaku melakukannya karena apa permintaan M. Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan.

“Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK.

Selain itu, pelapor mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan. Ia mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022. Adapun rinciannya sebagai berikut

-Agustus sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA

-September sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-Oktober sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-November sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA

-Desember sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA.

M membantah keterangan pelapor soal permintaan uang dari rutan sebesar Rp 72,5 juta. Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan itu dan sudah dikembalikan. Selain itu, ia membenarkan ihwal panggilan video asusila dengan perempuan itu.

Sementara itu, dalam kesaksiannya BL membenarkan M pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 700 ribu. Tetapi pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin. (wan/Tempo.co)

About Author