BPK: Pemborosan Anggaran TA 2022 Sebesar Rp25,85 Triliun
Porosberita.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran negara sebesar Rp25,85 triliun pada 2022.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, yang memuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP keuangan, 177 LHP kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Jumlah ini terdiri dari temuan ketidakhematan, ketidakefektifan, ketidakefisienan sebesar Rp11,2 triliun, serta temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.
“Dalam IHPS dimaksud memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun,” kata Ketua BPK Isma Yatun di Istana Negara Jakarta, Senin (26/6/2023) dilansir dari CNNIndonesia.com.
BPK juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian internal.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” ungkapnya. (nto/CNNIndonesia.com)