Korupsi Ekspor Biji Nikel, Susi Minta KPK Buka Data Negara Tujuan
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan komentar terkait temuan dugaan korupsi ekspor bijih nikel yang di ungkap KPK.
Temuan itu dibeberkan Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria berdasarkan penelusuran KPK dari situs web Bea Cukai China.
Susi pun meminta KPK melakukan pengecekan data-data impor negara tujuan, termasuk ke China.
“KPK RI cek semua data-data ekspor negara tujuan Ekspor SDA Indonesia,” ucap Susi dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Minggu (25/6/2023) dikutip dari Fajar.co.id.
Susi pun menduga hasil data dari negara pengimpor akan berbeda dengan data di Indonesia.
“Hampir bisa dipastikan jumlahnya akan berbeda dengan ekspor kita. Data impor mereka hampir pasti jauh lebih besar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah kembali dikejutkan adanya temuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan ekspor nikel ilegal ke China.
Temuan itu dibeberkan Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria berdasarkan penelusuran KPK dari situs web Bea Cukai China.
“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” kata Dian dalam pemberitaan Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Dian bilang, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia.
Mulai Juni 2023 Temuan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel Berdasarkan data yang dibagikan oleh lembaga anti rasuah ini, sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022. Pada 2022, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram bijih nikel dari Indonesia.
Pada 2021, Negeri Tirai Bambu tersebut mengimpor 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Nilainya mencapai 48.147.631 dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, pada 2020, tercatat impor 3.393.251.356 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat (AS).
Lalu, KPK menemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun) pada 2020. Pada 2021 ditemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.720.539.323.778,94 ( Rp 2,7 triliun).
Sepanjang Januari-Juni 2022, terdapat Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun) selisih nilai ekspor. Dengan demikian, total selisih nilai ekspornya mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 atau Rp 14,5 triliun lebih.(wan/Fajar.co.id)