Menkop Teten Digugat Eks Pegawai Terkait Pelecehan Seksual
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku digugat mantan pegawai yang terjerat kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM.
Teten telah memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) atas nama ZPA dan WA yang terlibat dalam kasus tersebut pada November 2022.
“Jadi kita sudah dipecatin. Tindakan administrasi, sudah dipecat. Malah saya sekarang termasuk yang digugat di pengadilan karena memberhentikan pelaku,” ujar Teten di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Teten mengatakan proses hukum kepada mereka juga telah dibuka kembali oleh kepolisian. Namun, penetapan tersangka mereka dibatalkan Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam praperadilan.
Teten mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk ditinjau kembali karena dinilai ada kejanggalan.
“Kementerian Koperasi jadi piloting untuk pelaksanaan UU Tindak Kekerasan Seksual. Jadi kita udah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), lalu mensosialisasi, mengedukasi mengenai kekerasan secara seksual,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Teten juga bercerita pengalamannya soal penanganan kasus ini. Ia mengakui kekerabatan di Kemenkop UKM menjadi hal yang menyulitkan dalam proses penanganan kasus.
“Saya ngalamin betul ketika tangani (kasus) ini, karena pelaku dan korbannya melibatkan kerabat di dalam kementerian, jadi agak sulit. Kekerabatannya terlalu dekat. Sehingga hal-hal seperti kekerasan seksual, pemerkosaan itu dianggap hal biasa dan bisa diselesaikan kekeluargaan,” ujarnya.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop UKM terhadap perempuan berinisial ND, yang juga bekerja di Kemenkop UKM, sebelumnya diusut di Polresta Bogor, Jawa Barat.
Kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3, namun kembali menyorot perhatian pada 2022 hingga jadi perhatian pemerintah pusat dan dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar. (wan/CNNIndnesia.com)