Fri. Jan 10th, 2025

PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

Porosberita.com, Jakarta – Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR. Kedua partai itu mengkritik keras penghapusan mandatory spending alias belanja wajib di draf tersebut.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengatakan mandatory spending seharusnya ditambah dan bukan justru dihilangkan dalam UU baru ini.

Dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, belanja wajib kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

“Fraksi Partai Demokrat berkomitmen memperjuangkan anggaran kesehatan sebagai bentuk konkret keberpihakan terhadap kesehatan rakyat melalui kebijakan fiskal, kebijakan kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN,” kata Dede di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023) dilansir dari CNNIndonesia.com.

Demokrat, kata Dede, telah berjuang meningkatkan mandatory spending di luar gaji dan penerimaan bantuan iuran (PBI), namun pemerintah justru lebih memilih aturan belanja wajib kesehatan itu dihilangkan.

Selain itu, Demokrat juga menyoroti liberalisasi kesehatan melalui aturan perizinan masuknya WNA tenaga kesehatan di rumah sakit Indonesia. Ia menegaskan Demokrat tidak anti terhadap kemajuan dan keterbukaan terhadap tenaga kerja asing.

Menurutnya perlu pertimbangan matang soal kesiapan dan konsekuensi seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan seluruh pihak. Demokrat dalam hal ini juga mengkritik proses pembuatan dan pembahasan UU Kesehatan yang kurang partisipatif dan transparan.

“Di luar itu, Presiden memahami jika ada keinginan untuk menggalakkan investasi dan kepentingan ekonomi kita. Namun jika UU dan kebijakan kesehatan terlalu berorientasi pada investasi dan bisnis tentulah tidak baik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani menilai penghapusan mandatory spending menjadi sebuah kemunduran bagi Indonesia.

“Kebutuhan dana kesehatan Indonesia sebagai negara berkembang justru meningkat dari waktu ke waktu karena semakin kompleksnya masalah kesehatan di masa mendatang,” kata Netty.

Menurutnya, PKS berpendapat mandatory spending ditujukan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.

Dengan adanya mandatory spending, lanjut Netty, maka jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Netty menegaskan mandatory spending merupakan bagian terpenting dalam sebuah UU.

“PKS menginginkan terwujudnya kerja murah bagi rakyat Indonesia sehingga aturan yang dihadirkan harus berpihak kepada masyarakat luas dan bukan kepada para pemilik modal negara,” katanya.

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi UU. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan. (wan/CNNIndonesia.com)

About Author