Thu. Jan 9th, 2025

VN Terduga Pelecehan Seksual Terhadap ART Kembali Mangkir

Pengacara Fikram mendampingi Ifa saat melapor ke Polres Jaksel

Porosberita.com, Jakarta – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Asisten rumah tangga (ART), VN (32) kembali mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Selatan.

“Terduga VN ini dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (14/7/2024), tapi dia tidak datang. Jadi, Ini sudah kedua kalinya VN tidak hadir untuk diperiksa,” kata Kuasa hukum korban Ifa, Fikram Faraid kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Menurut Fikram, ketidakhadiran VN jelas menunjukkan sikap terduga pelaku tersebut tidak kooperatif. “Saudara VN ini jelas tidak kooperatif. Tapi, kami yakin kasus ini segera tuntas,” tandas Fikram.

Selain VN, lanjut Fikram, saksi lain yang tidak hadir adalah YL yang merupakan majikan Ifa.

“YL, majikan, hari ini juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Psikolog di Unit PPPA namun diapun tak hadir. Alasannya sedang ada urusan bisnis di Negara China. Infonya, YL menjadwalkan untuk hadir pada hari Senin (17/7/2023) besok,”tutur Fikram.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (12/6/2023) lalu, polisi memanggil majikan YL, tetapi pacar YL yang diduga pelaku, yakni VN tidak hadir atau mangkir.

“YL memenuhi panggilan polisi tersebut, dia diperiksa mulai pukul 13.30 WIB, sampai pukul 15.00 WIB, namun VN pacarnya tidak hadir alias mangkir,” jelas Farid.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Farid, penyidik kepolisian mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi YL terkait awal kejadian pelecehan yang diduga dilakukan VN.

Selain lapor ke Polres Jaksel, kata Fikram, pihaknya berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan selanjutnya ke Komnas Perempuan untuk penguatan kasus ini, supaya mengawal dalam hal implementasi UU TPKS dan KUHP,” katanya.

Diketahui, RM alias Ifa didampingi pengacaranya Fikram Faraid telah melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023) lalu dengan nomor: LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 April 2023.

Pelaku dilaporkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta. (wan)

About Author