Terkait Kasus CPO, Kejagung Sita 56 Kapal, Helikopter, dan Pesawat Cessna
Porosbeita.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan aset-aset yang disita tersebut milik sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam kasus izin ekspor CPO tersebut.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus total menyita 56 unit kapal. Rinciannya 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 milik kapal PT BBI.
“Selain itu, penyidik juga turut menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB dengan nomor registrasi BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL dengan milik PT PAS,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Ketut menyebut penyidik juga turut memblokir helikopter milik PT MAN jenis Bell 429, nomor registrasi 2946; dan jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460; agar tidak bisa memberikan pelayanan penerbangan.
Dalam kasus ini, pihaknya turut memeriksa total 17 orang saksi dengan inisial FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
Ketut menambahkan tim penyidik juga telah melangsungkan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berkaitan dengan kasus izin ekspor CPO. Ketujuh lokasi tersebut antara lain:
1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Kejagung teranyar menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum terhadap lima terdakwa yang telah divonis bersalah.
Mereka antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selain itu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Kejagung pun telah menjadwalkan pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini. Namun, Airlangga tak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran memiliki agenda lain.
Penyidik Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan Airlangga pada Senin 24 Juli 2023. (wan/CNNIndonesia.com)