Thu. Jan 9th, 2025

TNI Keberatan Dua Perwiranya Jadi Tersangka KPK

Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko

Porosberita.com, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) keberatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua perwiranya yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).

Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko mengatakan, penegakkan hukum tetap harus ditegakkan, tapi pelanggaran hukum jangan sampai dilakukan oleh penegak hukum.

Dikatakan Agung, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.

“Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” tegas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung melanjutkan, pihaknya belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.

“Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,” tutup Agunga. (wan/Okezone.com)

About Author