Pakai Burqa’ di Swiss Didenda Rp. 17 Juta
Porosberita.com, Jakarta – Parlemen Swiss secara resmi memberikan persetujuan akhir untuk legislasi yang melarang pemakaian burqa di negara tersebut. Para pelanggar aturan itu akan dikenai hukuman denda maksimum sebesar 1.000 Franc Swiss (Rp 16,9 juta).
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (22/9/2023), pengesahan undang-undang (UU) yang melarang burqa itu diresmikan setelah Dewan Nasional, majelis rendah pada parlemen Swiss, menggelar pemungutan suara atau voting pada Rabu (20/9) waktu setempat.
Hasil voting menunjukkan 151 suara Dewan Nasional mendukung, melawan 29 suara yang menolak UU tersebut. UU itu mendapatkan dukungan kuat Partai Rakyat Swiss yang merupakan partai populis dan berhaluan sayap kanan, yang dengan mudah mengatasi keengganan kelompok sentris dan Partai Hijau.
UU itu sebelumnya telah disetujui oleh majelis tinggi pada parlemen Swiss.
Dengan persetujuan majelis rendah, maka parlemen Swiss berarti memperkuat larangan itu ke dalam UU federal dan menetapkan denda maksimum 1.000 Franc Swiss bagi para pelanggarnya.
Langkah itu menyusul referendum nasional dua tahun lalu di mana para pemilih di Swiss dengan suara bulat menyetujui larangan niqab, yang menyisakan celah pada mata, dan burqa serta masker ski dan bandana yang digunakan oleh para pengunjuk rasa di negara tersebut.
UU yang baru disahkan itu melarang penggunaan penutup hidung, mulut dan mata di ruang publik dan bangunan pribadi yang bisa diakses oleh publik, meskipun terdapat beberapa pengecualian.
Hanya sedikit perempuan di Swiss yang mengenakan penutup wajah seperti burqa, yang mungkin paling dikenal sebagai pakaian yang dikenakan para perempuan di Afghanistan.
Dua wilayah Swiss — Ticino dan St Gallen — sudah memiliki UU serupa. UU nasional ini akan menempatkan Swiss sejajar dengan negara-negara seperti Belgia dan Prancis yang memberlakukan larangan serupa. (nto/Detik.com)