Sosok Edwin Wagensveld Pembakar Al-Qur’an di Belanda
Porosberita.com, Jakarta – Edwin Wagensveld menjadi sorotan usai memimpin kelompok ekstremis merobek kitab suci Islam, Al Quran, di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag, Belanda, pada pekan lalu.
Aksi semacam itu juga berlangsung di depan Kedutaan Besar negara Muslim atau mayoritas Muslim seperti Turki hingga Pakistan.
Wagensveld tampak membuang sejumlah halaman salinan Al Quran dan menginjak-injaknya. Aksi ini berlangsung di bawah pengawasan kepolisian Den Haag.
Terlepas dari perobekan tersebut, siapa sebenarnya Edwin Wagensveld?
Wagensveld merupakan pemimpin dari kelompok ekstrimis Patriotic Europeans Againts The Islamization of West (Pegida). Dia juga merupakan politikus sayap kanan di Belanda.
Penistaan terhadap Al Quran yang dilakukan Wagensveld bukan kali pertama. Pada Januari lalu, ia merobek kitab suci Umat Muslim di depan Gedung Parlemen di Den Haag. Politikus tersebut bahkan menyamakan Quran dengan “Mein Kampf” karya Adolf Hitler, dikutip TRT Africa.
“Al Quran adalah buku fasis. Ini sama buruknya dengan Mein Kampf. Para pengikutnya mempunyai ideologi yang sama dengan Hitler,” ujar dia.
Pihak kepolisian setempat dilaporkan memberi izin ke Wagenzveld untuk melangsungkan tindakan tersebut dengan syarat tak membakar kitab suci umat Islam, demikian dikutip Anadolu Agency.
Namun, dalam salah satu video, dia tampak membakar halaman-halaman yang sudah robek ke dalam wadah.
Pada April lalu, pihak berwenang Belanda kemudian membuka investigasi terhadap Wagensvled yang dianggap menghina komunitas Islam.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan komentar yang dibuat Wagensveld saat merusak Al-Quran merupakan penghinaan yang melanggar salah satu pasal di KUHP Belanda.
“Menyatakan bahwa dengan sengaja menghina sekelompok orang karena agama atau kepercayaannya adalah suatu kejahatan,” demikian pernyataan tertulis jaksa, seperti dikutip Associated Press pada April.
Pernyataan tersebut tak menyebut secara rinci nama Wagensveld, sejalan dengan aturan privasi Belanda. Rilis itu hanya merujuk ke warga negara Belanda berusia 54 tahun yang tinggal di Jerman.
“Tersangka akan diperiksa oleh polisi Belanda mengenai masalah ini,” lanjut jaksa.
Wagensveld memberi respons saat jaksa merilis pernyataannya. Di Twitter, dia me-retweet unggahan pendukungnya yang menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian pada Agustus, masalah penistaan terhadap Al Quran itu dibawa ke meja hijau. Wagensveld dilaporkan hadir dalam persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum telah memutuskan untuk memanggil tersangka. Dia dijadwalkan hadir di pengadilan pada 10 Agustus,” kata Jaksa dikutip Baroon’s.
Jaksa mencatat bahwa merobek Al Quran bukan pelanggaran pidana di Belanda, karena toleransi terhadap kritik agama sudah dikodifikasikan.
Namun, kata-kata Wagensveld bisa dikualifikasikan sebagai penghinaan kelompok dan bisa dikenai hukuman berdasarkan KUHP Belanda yang menyatakan bahwa dengan sengaja menghina sekelompok orang karena agama atau kepercayaannya adalah suatu kejahatan.
Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa hukuman penjara minimal satu tahun atau denda 9.000 euro atau sekitar Rp147 juta. (nto/CNNIndonesia.com)