Thu. Jan 9th, 2025

Tak Terima Jadi Tersangka, Karen Kirim Surat Ke Jokowi

Karen Agustiawan

Porosberita.com, Jakarta – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Apa saja poin isi surat terbuka itu?

Dilansir dari Tempo, surat terbuka Karen ke Jokowi itu berupa penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya saat menjabat sebagai Dirut Pertamina. Berikut poin-poin surat terbuka Karen kepada Jokowi.

Dalam surat tertanggal Senin (25/9/2023), Karen mengawali surat terbukanya dengan menyatakan keprihatinannya terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Terdapat pasal-pasal karet yang bersifat multi-interpretasi sehingga penegakan hukum disalahartikan yang mengakibatkan kerugian bisnis di BUMN dapat dijadikan dasar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tindak pidana korupsi,” tulis Karen dalam suratnya tersebut.

Kaget dijadikan tersangka

Dalam surat terbuka yang juga diterima Tempo itu, Karen mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 8 Juni 2022 dan ditahan pada Selasa, (19/9/2023).

Soal penandatangan kontrak LNG

Karen menyatakan dijadikan tersangka karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang dilakukan oleh Pertamina pada 2013 dan 2014. Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG pada 2019 hingga 2040.

Padahal, menurut dia, kedua kontrak tersebut telah dibatalkan dengan perjanjian baru yang ditandatangani pada 20 Maret 2015.

“Pada saat itu saya sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama Pertamina, karena terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2014 saya sudah resmi mengundurkan diri,” tulis Karen.

Bantah Pertamina merugi

Karen mempertanyakan jika kontrak itu dinilai KPK merugikan Pertamina hingga 140 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 2,2 triliun.

Pasalnya, menurut dia, pada 2019 Pertamina malah untung sebesar 2,2 juta dolar Amerika dari penjualan LNG tersebut.

Singgung pandemi Covid-19

Terkait kerugian Pertamina pada 2021-2022, Karen menyatakan hal itu tak lepas dari pandemi Covid-19 yang membuat harga pasaran LNG anjlok.

Akan tetapi, lanjut Karen, Pertamina kembali untung dengan berakhirnya masa pandemi plus krisis pasokan gas di Eropa akibat perang Rusia dan Ukraina.

Kedua hal itu, lanjut Karen, menyebabkan harga LNG naik tiga sampai lima kali lipat dari harga dalam kontrak Pertamina.

“Sehingga Pertamina kini justru membukukan keuntungan sekitar 91,5 juta dolar Amerika,” kata dia.

Kontrak penjualan LNG hingga 2025

Selain itu, Karen menyatakan bahwa Pertamina kini telah mengantongi kontrak penjualan LNG tersebut hingga 2025. Bahkan, perusahaan minyak plat merah itu tengah melakukan penjualan untuk periode 2026-2030 dengan harga jual di atas harga pembelian.

Karena itu, dia menilai kontrak jangka panjang itu merupakan harta karun yang tak disadari oleh aparat hukum negara.

Dia khawatir proses hukum yang tengah dia jalani saat ini justru akan membuat Pertamina kehilangan harta karun. Pasalnya, menurut dia, dalam kontrak itu terdapat ketentuan pihak Corpus Christi bisa membatalkan kontrak secara sepihak jika Pertamina dianggap melanggar undang-undang.

Jika kontrak itu dibatalkan oleh Corpus Christi, Karen menyatakan Pertamina justru berpotensi merugi sebesar 127 juta dolar Amerika. Nilai itu bahkan bisa bertambah jika pihak pembeli mengajukan klaim terhadap Pertamina.

“Dan kerugian imaterial lainnya seperti reputasi Pertamina, serta hilangnya sumber gas untuk keperluan Indonesia di masa yang akan datang,” kata dia dikutip Tempo.co.

Harapan Karen ke Jokowi

Karena itu, Karen meminta Presiden Jokowi untuk memastikan agar proses hukum yang sedang dia jalani sesuai dengan sistem penegakan hukum yang benar.

“Bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang justru akan mengakibatkan kerugian negara yang nyata dan lebih besar,” kata dia.

Tanggapan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons surat terbuka Karen ke Jokowi tersebut. Alexander mengatakan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Karen sudah melalui proses gelar perkara, alat bukti, dan keyakinan yang memadai bahwa ditemukan terjadinya tindak pidana.

“Berdasarkan alat bukti itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alexander saat ditemui di ruang konferensi pers, Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023.

Menurut Alexander, apa yang disampaikan para pihak, dalam hal ini tersangka, dan mungkin mitranya, semua itu akan diklarifikasi dalam proses penyidikan dan dalam persidangan.

“Pembelaan bisa saja dari pihak Pertamina, mitranya, atau siapa pun nanti, beradu alat bukti, beradu argumentasi,” kata Alexander. “Kembali lagi kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan. Kan begitu.”

Alexander menilai pembelaan yang disampaikan Karen akan dibuktikan di pengadilan. “Selama ini kan seolah-olah aksi korporasi dan sebagainya. Ya nanti kita serahkan ke pengadilan, hakim akan memastikan. Enggak ada persoalan,” ucap dia. (wan/Tempo.co)

About Author