Wed. Jan 8th, 2025

Tersangka Penyalur Dana Haram ke BPK Terkait BTS

Porosberita.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Pihak swasta itu disangka menerima uang Rp 40 miliar yang diduga disalurkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutup kasus korupsi BTS Kominfo. Sadikin Rusli ditangkap dan digeledah di kediamannya yang berlokasi di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumenda menyebut peran Sadikin Rusli adalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau grafitasi atau menerima, menuasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP). “Dia pegawai swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedang kami dalami,” kata Ketut Sumenda, Minggu, (15/10/2023). Sebelumnya, saksi kunci kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Windi Purnama mengatakan ada aliran dana yang masuk ke BPK sebesar Rp 40 miliar. Windi Purnama mengatakan aliran dana tersebut diterima oleh Sadikin melalui perintah Anang Achmad Latif yang saat itu menjadi Direktur Utama Bakti Kominfo. “Beberapa yang disalurkan itu ke BPK dan itu diberikan oleh Pak Anang sebanyak Rp 40 miliar,” kata Windi Purnama saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023. Windi juga mengatakan aliran dana itu disiapkannya bersama dengan Irwan Hermawan yang diambil dari bilik kabinet. “Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS),” tutur Windi. Uang itu lalu dimasukkan ke dalam tas koper. Windi menghatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran sebuah hotel. “Saya hantar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper,” kata Windi. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, uang Rp 40 miliar yang dihantarkan Windi berbentuk rupiah atau dolar. Windi mengatakan uang tersebut gabungan mata uang asing. “Uangnya berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapur. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai Rp 40 miliar,” kata Windi. (wan/Tempo.co)

About Author