Prediksi Denny Indrayana Benar Soal Gibran Cawapres
Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta yang juga putri Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Almas Tsaqibbirru. Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengaku sudah memprediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi soal batas usia capres-cawapres akan memberikan Gibran Rakabuming Raka peluang jadi peserta Pilpres 2024. Denny melihat fenomena itu dari kecenderungan putusan MK atas perkara terkait Pemilu dan antikorupsi. “Khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5:4 dissenting opinion, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023). Komposisi lima berbanding empat itu, Denny menjelaskan lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menyatakan perbedaan pendapat. “Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” kata Deddy yang dia tulis sejak 10 Oktober 2023. Fenomena itu, Denny Indrayana melihat ada skenario karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Saat itu, Denny memprediksi ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang, 4:4 empat berbanding empat, antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan. Oleh karena itu, dia melihat penentu putusan ini menurut Pasal 54 ayat (8) UU MK beradr di Ketua Hakim MK, Anwar Usman yang juga adik ipar presiden Jokowi. “Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan pada Pilpres 2024,” kata Denny. MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usmansaat membacakan amar putusannya, Senin (16/10/2023). Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” kata Anwar Usman. Salah satu hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, pertimbangannya mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur batas usia pemimpinnya di bawah 40 tahun. “Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat atau setara,” kata Guntur saat membacakan amar putusannya. Guntur menyatakan, dengan mengubah batas usia capres menjadi di bawah 40 tahun dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya generasi muda untuk berkiprah dalam konstitusi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. “Terlebih jika syarat itu tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan diletakkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu,” kata Guntur. Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Serta terdapat empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Almas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas adalah anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.” Dalam petitumnya, Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. “Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” kata Almas dalam petitumnya. Sebelumnya, MK telah menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara. (wan/Tempo.co)